BANGKATENGAH, BABELIDEA.COM — Seorang perempuan di bawah umur (18) menjadi korban pemerkosaan emat pemuda bejat di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 115 /II/2021/Babel /Res Bateng/Sek Koba, Tanggal 9 Februari 2021, pelapor sekaligus korban mengatakan telah mengalami kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 286 KUHP. Ke empat remaja tersebut yakni US, MA, RA dan MS melakukan aksi bejat tersebut di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Berok Kecamatan Koba. Kapolsek Koba IPTU M Manik menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB di kontrakan salah satu pelaku MA dengan modus mengajak minum-minuman keras jenis arak. “Dari keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya bersama teman perempuannya diajak kekontrakan MA untuk makan nasi goreng. Seusai makan, MA langsung menyuruh MS membeli air minum dan arak untuk diminum bersama,” ujarnya. Dikatakan Kapolsek, ko