Skip to main content

Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.


Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif PSBB yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19


Di Bab XII ketentuan penutup pasal 69 disebutkan ada 7 Pergub yang dihapus dan tidak berlaku lagi, Berikut Pergub yang dihapus:



a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);

b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);

c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);

d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);

e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);

f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031),

 



#anis baswedan
#psbbjakarta
#psbb
#covid19


Comments

Popular posts from this blog

Tiga Nyai dari Tanah Sunda yang Buat Meneer Belanda Terpikat

Bandung - Nyai, sebuah panggilan yang lumrah terpasangkan ke orang wanita khususnya yang dari tanah Sunda. Tapi pada zaman penjajahan, pemaknaan panggilan Nyai punya konotasi yang tidak terlalu baik.Diperlihatkan dengan info panggilan Nyai di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Nyai n 1 panggilan untuk orang wanita yang belum atau sudah kawin; 2 panggilan untuk orang wanita yang umurnya lebih tua dibandingkan orang yang panggil; 3 gundik orang asing (terutama orang Eropa)| Lalu panggilan nyai tapi dengan pengulangan di KBBI, nyai-nyai n panggilan ke wanita simpanan orang asing. Dalam buku Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda kreativitas Reggie Bay, sang penulis menerangkan istilah Nyai yang digunakan dari bahasa Bali. Kata itu ada bersama dengan peristiwa wanita Bali yang menjadi gundik atau wanita simpanan dari sebagian orang Eropa. Sang nyai dikabarkan akan ditinggalkan oleh orang asing begitu mereka kembali pulang. Tapi, dalam beberapa kasus ada orang asing yang benar-benar jatuh hati s

Kampung mati jatinegara

  Mbah jarot .Ada sebuah kampung terbengkalai dimana kampung ini pada kenal menggunakan nama Kampung Vietnam , & pada kampung ini terdapat keliru satu sosok yg syahdan pungkasnya dia merupakan seseorang rakyat  vietnam yg pernah tinggal pada kampung ini. Bagaimana kisah selengkapnya? simak cerita berikut Jangan lupa berikan like & komentarnya " Kampung Vietnam " pada Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dihuni 13 ketua keluarga (KK). Tak perlu banyak  orang yg memahami pada daerah tadi masih ada bangunan yg dikenal rakyat  lebih kurang menjadi Kampung Vietnam . Bahkan beberapa pada antaranya menyebut Kampung Mati Vietnam karena keangkerannya yg masih tersohor sampai ketika ini. Terletak pada Jalan Diklat Depsos RT 13/3, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, lokasi ini adalah eks evakuasi rakyat  Vietnam & panti jompo lebih kurang tahun 1980-an. Sebelum dikenal menjadi kampung mati   Vietnam, perkampungan yg berada pada daerah Kramat Jati, Jakarta Timur ini dulunya m

Jack Ma Akhirnya Muncul Lagi Setelah Hilang Misterius 3 Bulan

 Founder e-commerce Alibaba, Jack Ma, akhirnya kembali muncul ke publik. Pada Rabu (20/1), ia menampakkan dirinya dalam sebuah video acara amal yang di-posting di media sosial China.  Menurut laporan CNBC, dalam video tersebut Jack Ma berbicara kepada para guru pedesaan China sebagai bagian dari salah satu inisiatif yayasan amalnya, Jack Ma Foundation. Acara tahunan ini hendak merayakan pencapaian para guru pedesaan dengan memberikan dukungan uang tunai.  Ini merupakan kemunculan Jack Ma di muka publik yang pertama selama kurang lebih tiga bulan terakhir.   Sebelumnya, Jack Ma mendapat sorotan publik setelah mengritik otoritas keuangan dan pemerintah China pada Oktober tahun lalu, yang memicu spekulasi tentang keberadaannya.   Di saat yang bersamaan saat Jack Ma menghilang dari muka publik, perusahaannya menghadapi pengawasan peraturan yang meningkat di negara tersebut. Salah satunya adalah ditariknya penawaran umum saham perdana (IPO) Ant Group, raksasa teknologi finansial (financial