Skip to main content

Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.


Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif PSBB yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19


Di Bab XII ketentuan penutup pasal 69 disebutkan ada 7 Pergub yang dihapus dan tidak berlaku lagi, Berikut Pergub yang dihapus:



a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);

b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);

c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);

d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);

e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);

f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031),

 



#anis baswedan
#psbbjakarta
#psbb
#covid19


Comments

Popular posts from this blog

Tiga Nyai dari Tanah Sunda yang Buat Meneer Belanda Terpikat

Bandung - Nyai, sebuah panggilan yang lumrah terpasangkan ke orang wanita khususnya yang dari tanah Sunda. Tapi pada zaman penjajahan, pemaknaan panggilan Nyai punya konotasi yang tidak terlalu baik.Diperlihatkan dengan info panggilan Nyai di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Nyai n 1 panggilan untuk orang wanita yang belum atau sudah kawin; 2 panggilan untuk orang wanita yang umurnya lebih tua dibandingkan orang yang panggil; 3 gundik orang asing (terutama orang Eropa)| Lalu panggilan nyai tapi dengan pengulangan di KBBI, nyai-nyai n panggilan ke wanita simpanan orang asing. Dalam buku Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda kreativitas Reggie Bay, sang penulis menerangkan istilah Nyai yang digunakan dari bahasa Bali. Kata itu ada bersama dengan peristiwa wanita Bali yang menjadi gundik atau wanita simpanan dari sebagian orang Eropa. Sang nyai dikabarkan akan ditinggalkan oleh orang asing begitu mereka kembali pulang. Tapi, dalam beberapa kasus ada orang asing yang benar-benar jatuh hati s...

Kampung mati jatinegara

  Mbah jarot .Ada sebuah kampung terbengkalai dimana kampung ini pada kenal menggunakan nama Kampung Vietnam , & pada kampung ini terdapat keliru satu sosok yg syahdan pungkasnya dia merupakan seseorang rakyat  vietnam yg pernah tinggal pada kampung ini. Bagaimana kisah selengkapnya? simak cerita berikut Jangan lupa berikan like & komentarnya " Kampung Vietnam " pada Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dihuni 13 ketua keluarga (KK). Tak perlu banyak  orang yg memahami pada daerah tadi masih ada bangunan yg dikenal rakyat  lebih kurang menjadi Kampung Vietnam . Bahkan beberapa pada antaranya menyebut Kampung Mati Vietnam karena keangkerannya yg masih tersohor sampai ketika ini. Terletak pada Jalan Diklat Depsos RT 13/3, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, lokasi ini adalah eks evakuasi rakyat  Vietnam & panti jompo lebih kurang tahun 1980-an. Sebelum dikenal menjadi kampung mati   Vietnam, perkampungan yg berada pada daerah Kramat Jati, Jakarta ...

Tukang becak di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

  Mbahjarot - Belakangan ini dunia maya digemparkan cerita seram seorang tukang becak di teritori Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tukang becak namanya Pian itu akui terima uang Rp100 ribu dari penumpang, tetapi tiba-tiba beralih menjadi daun. Di video yang diupload account TikTok @iwanmusicakeyboard81, Pian akui awalannya mengantarkan seorang penumpang dari dermaga ke sebuah rumah sakit. Sesampai di arah, penumpang itu memberi biaya sejumlah Rp100 ribu. © TikTok @iwanmusicakeyboard81 " Turunnya penumpang dibayarkannya uang 100 ribu, uang merah terus dimasukin ke kantong," ujarnya. Anehnya, saat kembali dilihat uang itu sudah beralih menjadi daun yang serupa dengan daun kelapa. " Sampai dari muka (jalan) Kodim yang baru, disaksikan kembali uangnya menjadi ini (daun)," kata Pian sekalian memperlihatkan daun itu. Semuanya orang yang ada di sekitaran Pian juga turut kaget. Bahkan juga, ada yang sebelumnya sempat bertanya kembali dan pastikan bila Pian tidak terhi...