Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ferdy sambo

Putusan sidang tuntutan FS, PC dan Bharada E

Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E menegur pengunjung selesai jalani sidang kelanjutan dalam kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Tersangka Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dipandang bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan merebut nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat secara bersama seperti dalam tuduhan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman itu lebih berat dari tuntutan beskal pada tersangka yang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Beskal menyebutkan hal yang memperberat tersangka Richard karena ia sebagai pelaksana eksekusi yang membuat lenyapnya nyawa Yosua dan tindakannya itu sudah membuat duka dalam untuk keluarga korban dan membuat keributan yang semakin makin tambah meluas di warga. Adapun hal yang memudahkan ialah tersangka walau aktor tetapi bekerja bersama untuk membedah kejahatan itu. Richard