Skip to main content

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,- 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus.



Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. "Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.



Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. "Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.


#PSbb #PsbbJakarta #Psbbjakarta #DendaPsbbdihapus

#anniesbaswedan #gubernurjakarta


Editor : mbah jarot


Comments

Popular posts from this blog

Kampung mati jatinegara

  Mbah jarot .Ada sebuah kampung terbengkalai dimana kampung ini pada kenal menggunakan nama Kampung Vietnam , & pada kampung ini terdapat keliru satu sosok yg syahdan pungkasnya dia merupakan seseorang rakyat  vietnam yg pernah tinggal pada kampung ini. Bagaimana kisah selengkapnya? simak cerita berikut Jangan lupa berikan like & komentarnya " Kampung Vietnam " pada Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dihuni 13 ketua keluarga (KK). Tak perlu banyak  orang yg memahami pada daerah tadi masih ada bangunan yg dikenal rakyat  lebih kurang menjadi Kampung Vietnam . Bahkan beberapa pada antaranya menyebut Kampung Mati Vietnam karena keangkerannya yg masih tersohor sampai ketika ini. Terletak pada Jalan Diklat Depsos RT 13/3, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, lokasi ini adalah eks evakuasi rakyat  Vietnam & panti jompo lebih kurang tahun 1980-an. Sebelum dikenal menjadi kampung mati   Vietnam, perkampungan yg berada pada daerah Kramat Jati, Jakarta ...

Tiga Nyai dari Tanah Sunda yang Buat Meneer Belanda Terpikat

Bandung - Nyai, sebuah panggilan yang lumrah terpasangkan ke orang wanita khususnya yang dari tanah Sunda. Tapi pada zaman penjajahan, pemaknaan panggilan Nyai punya konotasi yang tidak terlalu baik.Diperlihatkan dengan info panggilan Nyai di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Nyai n 1 panggilan untuk orang wanita yang belum atau sudah kawin; 2 panggilan untuk orang wanita yang umurnya lebih tua dibandingkan orang yang panggil; 3 gundik orang asing (terutama orang Eropa)| Lalu panggilan nyai tapi dengan pengulangan di KBBI, nyai-nyai n panggilan ke wanita simpanan orang asing. Dalam buku Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda kreativitas Reggie Bay, sang penulis menerangkan istilah Nyai yang digunakan dari bahasa Bali. Kata itu ada bersama dengan peristiwa wanita Bali yang menjadi gundik atau wanita simpanan dari sebagian orang Eropa. Sang nyai dikabarkan akan ditinggalkan oleh orang asing begitu mereka kembali pulang. Tapi, dalam beberapa kasus ada orang asing yang benar-benar jatuh hati s...

Mengenal Rasputin, si Dukun Mesum Rusia

  Mengenal Rasputin, Dukun Mesum   Grigori Rasputin merupakan tokoh fenomenal pada sejarah Rusia. Ia dipercaya menjadi galat  satu biang keladi atas runtuhnya tatanan monarki mutlak yg menguasai 1/6 daratan dunia--kekaisaran Tsar.   Menariknya, Rasputin bukanlah politikus, jenderal, atau bahkan kamerad revolusioner. Lain menurut itu, Rasputin merupakan ‘orang suci’, tabib, pemuka kepercayaan , sekaligus maniak seks. Meminjam kata lokal, Rasputin merupakan seseorang dukun . Sebagai Tsar terakhir, Nicholas II barangkali tidak pernah menerka akan kedatangan orang misalnya Rasputin pada kediamannya, pada Istana Musim Dingin, Saint Petersburg. Tanpa rasa curiga, Nicholas II mempersilakan orang asing itu masuk ke rumahnya. Hingga lalu sebagai duri pada daging pada pemerintahan yg dia emban.    Semua bermula dalam 1 November 1905 pada Istana Peterhof. Kala itu, Nicholas II berjumpa buat pertama kalinya menggunakan Rasputin . Dalam rendezvous yg singkat itu, N...