Skip to main content

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,- 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus.



Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. "Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.



Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. "Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.


#PSbb #PsbbJakarta #Psbbjakarta #DendaPsbbdihapus

#anniesbaswedan #gubernurjakarta


Editor : mbah jarot


Comments

Popular posts from this blog

Bejat! Wanita Bawah Umur di Koba Diperkosa 4 Pemuda Hingga Pingsan

BANGKATENGAH, BABELIDEA.COM — Seorang perempuan di bawah umur (18) menjadi korban pemerkosaan emat pemuda bejat di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 115 /II/2021/Babel /Res Bateng/Sek Koba, Tanggal 9 Februari 2021, pelapor sekaligus korban mengatakan telah mengalami kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 286 KUHP. Ke empat remaja tersebut yakni US, MA, RA dan MS melakukan aksi bejat tersebut di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Berok Kecamatan Koba. Kapolsek Koba IPTU M Manik menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB di kontrakan salah satu pelaku MA dengan modus mengajak minum-minuman keras jenis arak. “Dari keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya bersama teman perempuannya diajak kekontrakan MA untuk makan nasi goreng. Seusai makan, MA langsung menyuruh MS membeli air minum dan arak untuk diminum bersama,” ujarnya. Dikatakan Kapolsek, ko...

Restoran legendaris Rindu Alam

  Mbahjarot jakarta - Rasa bahagia  & senang  menyelimuti naturalis Alfred Russel Wallace saat pertama kali menginjakkan kaki pada Bogor (Buitenzorg). Seperti yg ditulis pada bukunya yg berjudul The Malay Archipelago (1869): Bagi orang yg sudah usang   tinggal pada wilayah yg lebih panas, Buitenzorg sebagai wilayah yg nyaman, udaranya selalu segar & menyenangkan. Benar saja, hal itu masih diamini hingga hari ini. Apalagi waktu kunjungan diarahkan ke wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempat tadi telah tentu menciptakan mereka yg berkunjung akan menerima suasana nyaman pada menikmati udara segar sekaligus menyenangkan.Namun, Puncak tidak melulu menunjukkan hal itu. Sebab, bagi beberapa orang, berjalan ke Puncak senantiasa bisa memutar saat buat bernostalgia akan  hal, keliru salah satunya  mengunjungi restoran legendaris Rindu Alam. Hal yg niscaya, bukan tanpa alasan Rindu Alam sebagai top of mind warga  saat ke Puncak. Selain restoran ini ...

Tiga Nyai dari Tanah Sunda yang Buat Meneer Belanda Terpikat

Bandung - Nyai, sebuah panggilan yang lumrah terpasangkan ke orang wanita khususnya yang dari tanah Sunda. Tapi pada zaman penjajahan, pemaknaan panggilan Nyai punya konotasi yang tidak terlalu baik.Diperlihatkan dengan info panggilan Nyai di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Nyai n 1 panggilan untuk orang wanita yang belum atau sudah kawin; 2 panggilan untuk orang wanita yang umurnya lebih tua dibandingkan orang yang panggil; 3 gundik orang asing (terutama orang Eropa)| Lalu panggilan nyai tapi dengan pengulangan di KBBI, nyai-nyai n panggilan ke wanita simpanan orang asing. Dalam buku Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda kreativitas Reggie Bay, sang penulis menerangkan istilah Nyai yang digunakan dari bahasa Bali. Kata itu ada bersama dengan peristiwa wanita Bali yang menjadi gundik atau wanita simpanan dari sebagian orang Eropa. Sang nyai dikabarkan akan ditinggalkan oleh orang asing begitu mereka kembali pulang. Tapi, dalam beberapa kasus ada orang asing yang benar-benar jatuh hati s...