Skip to main content

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,- 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus.



Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. "Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.



Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. "Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.


#PSbb #PsbbJakarta #Psbbjakarta #DendaPsbbdihapus

#anniesbaswedan #gubernurjakarta


Editor : mbah jarot


Comments

Popular posts from this blog

Tukang becak di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

  Mbahjarot - Belakangan ini dunia maya digemparkan cerita seram seorang tukang becak di teritori Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tukang becak namanya Pian itu akui terima uang Rp100 ribu dari penumpang, tetapi tiba-tiba beralih menjadi daun. Di video yang diupload account TikTok @iwanmusicakeyboard81, Pian akui awalannya mengantarkan seorang penumpang dari dermaga ke sebuah rumah sakit. Sesampai di arah, penumpang itu memberi biaya sejumlah Rp100 ribu. © TikTok @iwanmusicakeyboard81 " Turunnya penumpang dibayarkannya uang 100 ribu, uang merah terus dimasukin ke kantong," ujarnya. Anehnya, saat kembali dilihat uang itu sudah beralih menjadi daun yang serupa dengan daun kelapa. " Sampai dari muka (jalan) Kodim yang baru, disaksikan kembali uangnya menjadi ini (daun)," kata Pian sekalian memperlihatkan daun itu. Semuanya orang yang ada di sekitaran Pian juga turut kaget. Bahkan juga, ada yang sebelumnya sempat bertanya kembali dan pastikan bila Pian tidak terhi...

Kampung mati jatinegara

  Mbah jarot .Ada sebuah kampung terbengkalai dimana kampung ini pada kenal menggunakan nama Kampung Vietnam , & pada kampung ini terdapat keliru satu sosok yg syahdan pungkasnya dia merupakan seseorang rakyat  vietnam yg pernah tinggal pada kampung ini. Bagaimana kisah selengkapnya? simak cerita berikut Jangan lupa berikan like & komentarnya " Kampung Vietnam " pada Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dihuni 13 ketua keluarga (KK). Tak perlu banyak  orang yg memahami pada daerah tadi masih ada bangunan yg dikenal rakyat  lebih kurang menjadi Kampung Vietnam . Bahkan beberapa pada antaranya menyebut Kampung Mati Vietnam karena keangkerannya yg masih tersohor sampai ketika ini. Terletak pada Jalan Diklat Depsos RT 13/3, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, lokasi ini adalah eks evakuasi rakyat  Vietnam & panti jompo lebih kurang tahun 1980-an. Sebelum dikenal menjadi kampung mati   Vietnam, perkampungan yg berada pada daerah Kramat Jati, Jakarta ...

Restoran legendaris Rindu Alam

  Mbahjarot jakarta - Rasa bahagia  & senang  menyelimuti naturalis Alfred Russel Wallace saat pertama kali menginjakkan kaki pada Bogor (Buitenzorg). Seperti yg ditulis pada bukunya yg berjudul The Malay Archipelago (1869): Bagi orang yg sudah usang   tinggal pada wilayah yg lebih panas, Buitenzorg sebagai wilayah yg nyaman, udaranya selalu segar & menyenangkan. Benar saja, hal itu masih diamini hingga hari ini. Apalagi waktu kunjungan diarahkan ke wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempat tadi telah tentu menciptakan mereka yg berkunjung akan menerima suasana nyaman pada menikmati udara segar sekaligus menyenangkan.Namun, Puncak tidak melulu menunjukkan hal itu. Sebab, bagi beberapa orang, berjalan ke Puncak senantiasa bisa memutar saat buat bernostalgia akan  hal, keliru salah satunya  mengunjungi restoran legendaris Rindu Alam. Hal yg niscaya, bukan tanpa alasan Rindu Alam sebagai top of mind warga  saat ke Puncak. Selain restoran ini ...