Skip to main content

Kasus KM 50 Telah Final, Amien Rais Saja Mengakui TNI-Polri Tidak Terlibat

Amien Rais.Koma.id-  Kasus KM 50 sudah ditetapkan oleh pengadilan dan sudah capai keputusan final. Keputusan itu mengatakan jika tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi. Tetapi, kenapa masih tetap ada sensasi dan pembicaraan yang terus-terusan? Adakah kebutuhan tertentu yang ingin menghasut kerusuhan dan menghancurkan kesatuan NKRI mendekati Pemilu 2024?Sama seperti yang diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam ciutannya di tanggal 29 Agustus 2022 lalu, dia mencuplik pengakuan pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat yang kreator TP3, Amien Rais, mengenai pernyataan Amien kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Amien Rais mengatakan jika dalam kasus KM 50, terang tidak mengikutsertakan TNI/POLRI. Ini semestinya berikan verifikasi jika aparatur keamanan tidak terturut dalam kasus tersebut.Namun, meski begitu, kasus ini selalu jadi pembicaraan dan jadi bahan hasutan untuk beberapa pihak tertentu. Pertanyaannya ialah kenapa masih tetap ada usaha untuk melebih-lebihkan kasus ini? Adakah pola terselinap di belakangnya?

Dalam mendekati Pemilu 2024, jaga kesatuan NKRI jadi benar-benar penting. Tetapi, harus dikenang jika menghasut kerusuhan dan pembicaraan yang tidak butuh cuma akan menghancurkan kestabilan dan mengusik proses demokrasi yang semestinya jalan dengan damai. Kita perlu siaga pada beberapa upaya hasutan yang mempunyai tujuan menghancurkan kesatuan bangsa dan persatuan.Mengingat jika kasus KM 50 sudah ditetapkan oleh pengadilan dan tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi, semestinya bangsa ini konsentrasi pada desas-desus yang lebih bernilai untuk negara dan bangsa. Pemilu 2024 kedepan ialah peristiwa yang penting untuk demokrasi Indonesia, dan sebagai masyarakat negara yang bertanggungjawab, kita harus konsentrasi pada pemilihan pimpinan yang terbaik untuk masa datang bangsa.Mari kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan tidak terjerat dalam pembicaraan yang tidak produktif. Lebih bagus kita berpadu dan konsentrasi pada pembangunan dan perkembangan bangsa, hadapi beberapa tantangan yang semakin lebih besar di depan.Untuk itu keutamaan siaga ada arah tersembunyi dibalik retorika politik. Karena, dalam kerangka pemilu, info dan kasus masa silam bisa dipakai oleh beragam faksi untuk gerakkan penilaian publik. 

Amien Rais Saja Mengakui TNI-Polri Tidak Terturut Kasus KM 50 Telah FinalKomentar

penulis Nicolas Saputra

Sumber Koma indonesia












T

Comments

Popular posts from this blog

Puji FPI tapi jelekkan NU, Muannas anggap Pandji sengaja adu domba

 Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid bereaksi keras atas ungkapan yang dilontarkan komika Pandji Pragiwaksono soal FPI. Dia menilai apa yang disampaikan Pandji, termasuk menyudutkan NU dan Muhammadiyah adalah cara tak bijak. Dia pun kemudian menduga jika Pandji tengah berusaha melakukan upaya adu domba. Diketahui sebelumnya Pandji menilai langkah Pemerintah membubarkan organisasi FPI bukan cara tepat. Selain itu FPI dia anggap sebagai salah satu ormas yang cukup banyak membantu masyarakat, utamanya kelas bawah. Berbeda dengan NU dan Muhammadiyah yang dinilai berbeda. Terkait hal ini Muannad lantas menyemprot Pandji atas puja-pujanya terhadap FPI dan sudutkan NU serta Muhammadiyah. “Sebutan Pandji NU dan Muhammadiyah jauh dari masyarakat itu bohong. Coba Anda cek sendiri acara di kampung-kampung, pengajian, tahlilan, rutinan, itu NU,” katanya. “Terus karena FPI hari ini sesuai maklumat Kapolri ada ormas terlarang kemudian dia membela dengan menyudutkan NU dan Muhammadiyah, ini jel...

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,-  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, terter...

Tersinggung Disebut Ganteng, Pria 45 Tahun Buntuti dan Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas

 Seorang pria nekat menganiaya teman satu kosnya hingga tewas. Penganiyaan berujung maut itu terjadi hanya gara-gara korban menyebut pelaku ganteng. Pelaku yang tersinggung lalu membuntuti korban lalu membacok korban sebanyak empat kali hingga tewas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau, menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap teman satu kos di Riau. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pelaku pembunuh berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membunuh teman satu kos bernama Susiato alias Yanto. Pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban. "Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung," ungkap Gunar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (21/1/2021). "Jadi morif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban," tamb...