Skip to main content

Cerita Ironis Perbudakan, Seorang Pria Dipaksakan Produksi 250 Anak oleh Majikan Ramdani

 Cerita Ironis Perbudakan, Seorang Pria Dipaksakan Produksi 250 Anak oleh Majikan Ramdani

Contoh perbudakan, cerita ironis perbudakan jaman dahulu (Yt Jurnal Kriminil Official) SuaraSoreang.id - Cerita ironis ini mengenai kekejaman perbudakan di Amerika dan Eropa pada jaman dahulu yang tidak asing kedengar untuk warga.
Cerita mistis ini bermula dari kekejaman itu tiba dari dataran Amerika pada era ke-18 sampai era ke-19 yakni di Brazil.
Merilis saluran youtube Jurnal Kriminil Official di tanggal 06 November 2022, cerita bengis ini berdasar cerita ironis riil pada era itu. Rupanya dahulu ada namanya pabrik pembikinan anak yang nanti akan jadi budak.
Pabrik ini terbagi dalam beberapa orang Amerika yang tiba ke arah Brazil, yang apabila sudah di Brazil automatis tidak dapat pulang dan tidak pernah kembali lagi ke tanah lahirnya.

Beberapa majikan di Brazil semakin banyak memerlukan budak, karena itu mereka menghasilkan dan membiakkan budak-budak itu di suatu pabrik. Karena, jika mereka akan beli kembali seorang budak keadaannya benar-benar susah. Beberapa budak semakin banyak yang wafat di saat diperjalanan.

Mereka pada era 18 itu, beberapa majikan akan menyortir dan pilih budak pejantan yang memiliki badan kuat. Hingga mereka akan memerintah beberapa wanita lain untuk tidur secara bergiliran. Hingga beberapa pemilik budak akan banyak memiliki budak kembali untuk dipasarkan atau ditempatkan kerja di kebun mereka.

Ini benar-benar tidak manusiawi, bahkan juga wanita disitu kerjanya cuma melahirkan dan hamil. Karena dalam mekanisme perbudakan disitu, bila banyak memiliki budak akan disaksikan jadi orang yang kaya dan tinggi. Budak itu juga tidak diberi gaji, cuma diberi makanan dan rumah seadanya, di kebun atau pada tempat kerjanya.

Sampai ada undang-undang baru pada tahun 1871 yang dibuat dan dipastikan jika lahir seorang anak dari budak wanita karena itu anak itu akan dibebaskan dari perbudakan.

Tetapi, saat sebelum dibangun undang-undang itu anak-anak budak itu masih jadi hak punya mereka. Karena itu beberapa majikan juga bersama-sama menghasilkan banyak anak dari budak itu hingga bisa menolong anak dan cucu mereka kelak di masa datang untuk diturunkan.

Beberapa majikan pilih seorang wanita yang barusan menstruasi atau wanita-wanita yang lain sehat untuk diputuskan dan diperintah untuk menginap dengan budak pejantan. Apabila anak yang dilahirkan dari budak wanita itu sehat tanpa cacat, karena itu majikan akan jaga wanita itu agar melahirkan banyak anak.

Wanita-wanita budak akan melahirkan sekitar 10 sampai 20 kali bergantung keadaan kesehatan mereka. Tetapi, mereka harus tetap bekerja di ladang.

Ini benar-benar malu-maluin dan tidak membahagiakan untuk beberapa budak lelaki yang diputuskan sebagai penjantan. Karena mekanisme itu harus membuat mereka menyengaja tidur dengan anak di bawah usia, anak dari teman dekatnya serta kekasih dari rekan dekatnya.

Riwayat yang dikenang oleh masyarakat Brazil ialah seorang budak pejantan yang namanya Peruntungan Jose Florenzo ataupun lebih dikenali dengan panggilan Pataseka.

Lelaki ini hidup di era ke-19 dan tinggal di kota yang saat ini diberi nama Chao Carlos di kota Sao Paolo.

Pataseka ini dahulunya dikenali sebagai budak yang memiliki badan kuat, sehat dan tinggi. Hingga dia dikukuhkan jadi budak terbaik dalam menghasilkan anak.

Pataseka mempunyai tinggi 218cm, memiliki badan kekar dengan fisik yang sehat. Karena itu, beberapa majikan yakin jika Pataseka bisa membenahi turunan beberapa budak. Hingga harga Pataseka benar-benar mahal untuk dibeli oleh majikan dalam pekerjaan menghasilkan anak.

Riwayat Pataseka yang hidup dari tahun 1829-1958 ia sudah mempunyai lebih dari 250 anak yang hidup dan sehat. Ini menunjukkan jika nyaris 30% warga masyarakat di wilayah yang namanya Villa Santa di daerah Sao Carlos ialah turunan dari Pataseka.

Karena performanya ini, Pataseka jadi berlainan dengan budak-budak yang lain ditempatkan kerja di kebun dan didiamkan tidur seadanya pada tempat kerja. Pataseka ditugaskan untuk jaga kuda di pertanian dan jadi penunggang kuda.

Dia jadi pendamping dari majikannya sebagai pengantar surat, hingga dia harus tempuh perjalanan sejauh 30km.

Tugas itu ialah tugas sambilan dari Pataseka, karena tugas tetapnya ialah harus untuk produksi anak.

Hingga, untuk mempertahankan kesehatan dan stamina Pataseka beberapa majikan memberikannya makan-makanan yang lebh baik. Seperti daging, buah, telur dan sayur.

Pada waktu itu, Pataseka jatuh hati ke seorang wanita dan majikannya juga mengizinkannya untuk menikah. Istrinya dibolehkan untuk tinggal dengannya di dalam rumah majikan. Pataseka memiliki sembilan orang anak dari pernikahannya tetapi walau telah menikah, majikannya masih tetap memerintah Pataseka untuk menginap dan menyetubuhi budak-budak wanita yang lain dipilih karenanya masih tetap pekerjaan khusus dari Pataseka.

Tugas Pataseka sebagai budak pejantan terbaik yang tetap harus menyetubuhi wanita budak lain bertahan sampai umurnya 90 tahun. Karena semenjak 90 tahun Pataseka dipastikan tidak kembali mempunyai benih yang baik, pada akhirnya dia juga berhenti.

Pataseka hidup sampai umur 130 tahun dan pada akhirnya wafat pada 17 Januari 1958 dengan info yang tertulis di suatu document jika Pataseka wafat karena penyakit serangan jantung dan alami kepikunan.


Sumber: Saluran Youtube Jurnal Kriminil Official



- # cerita ironis

- # perbudakan

- # cerita mistis

- # kekejaman

- # cerita bengis

- # ironis


Comments

Popular posts from this blog

Puisi Fadli Zon Berjudul Negeri di Tepi Jurang Disambut Prokontra Warganet

 JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menulis puisi berjudul "Negeri di Tepi Jurang". Puisi tersebut dipostingnya di lini masa akun Twitternya. Dalam puisi itu, Fadli menuliskan tentang kisah negeri yang sedang berada di tepi jurang akibat berbagai persoalan di antaranya pandemi, utang dan berbagai bencana yang terjadi. Puisi yang ditulisnya pada Rabu (20/1/2021) hari ini ditutup dengan doa meminta kepada Allah SWT untuk menyelamatkan negeri dan rakyat. Berikut isi puisinya: NEGERI DI TEPI JURANG Apalagi yang mau kita katakan Kata-kata berujung bui Apalagi yang mau kita suarakan Suara-suara berkabung sunyi Apalagi yang mau kita lakukan Semua dilarung tirani Negeri di tepi jurang Dililit utang terus menjulang Wabah pandemi mengoyak bumi ketimpangan makin tinggi bencana dimana-mana di darat di laut di udara Negeri di tepi jurang Dijangkiti kebohongan kebencian kemunafikan Negeri di tepi jurang Dilanda kesombongan kebengisan penindasan Ya Allah Selamatkan negeri ini Sel...

Kisah Bule Asal Belanda Jualan Mi Ayam di Yogya, Harganya Rp 7.000 Semangkuk

  YOGYAKARTA ,- Mi ayam tentu tidak asing di telinga masyarakat. Di Yogyakarta, warung mi ayam cukup mudah ditemukan dengan berbagai kekhasan rasa dan variasinya. Salah satunya adalah warung makan Bakso Mi Ayam "Telolet" di Jalan Moses Gatotkaca, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain namanya unik, yang berbeda adalah penjual mi ayam ini seorang perempuan asal Belanda, bernama Charlotte Peeters. Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta Selain memasak mi ayam, perempuan kelahiran Belanda ini juga mengantarkan pesanan ke pembelinya. Ia pun sangat ramah dan murah senyum kepada siapa pun. Selain itu, Charlotte Peeters juga mahir berbahasa Indonesia. Charlotte Peeters menceritakan, dirinya dan suami Arya Andika Widyadana memang memiliki usaha di bidang pariwisata. Namun, saat ini sepi karena pandemi Covid-19. "Kami harus mencari pemasukan yang lain untuk bisa survive," ujar Charlotte Peeters saat ditemui di warung...

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,-  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, terter...