Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E menegur pengunjung selesai jalani sidang kelanjutan dalam kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Tersangka Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dipandang bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan merebut nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat secara bersama seperti dalam tuduhan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan hukuman itu lebih berat dari tuntutan beskal pada tersangka yang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Beskal menyebutkan hal yang memperberat tersangka Richard karena ia sebagai pelaksana eksekusi yang membuat lenyapnya nyawa Yosua dan tindakannya itu sudah membuat duka dalam untuk keluarga korban dan membuat keributan yang semakin makin tambah meluas di warga.
Adapun hal yang memudahkan ialah tersangka walau aktor tetapi bekerja bersama untuk membedah kejahatan itu. Richard tidak pernah dijatuhi hukuman, berlaku kooperatif, dan santun.
Tersangka sudah menyesali tindakannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
"Minta majelis hakim jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun dengan perintah tersangka masih tetap ditahan dengan dipotong periode penangkapan," tutur beskal di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01).
Dengar tuntutan itu, beberapa simpatisan Richard yang datang di ruangan sidang langsung berteriak dan soraki beskal hingga Majelis hakim harus menskors persidangan untuk beberapa menit.
Dalam pada itu Richard yang dengar tuntutan itu terlihat menunduk dan kaget. Dia juga menangis dengan muka menunduk.
Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum tersangka Richard mengatakan jika tuntutan itu sudah mencederai rasa keadilan. Karenanya team penasihat bersama tersangka akan ajukan nota pembelaan atau pledoi 1 minggu ke depan.
Dalam rincian tuntutannya, beskal menjelaskan tersangka Richard Eliezer sudah tahu kemauan Ferdy Sambo merebut nyawa Yosua berdasar narasi Putri Candrawathi yang belum dijumpai kebenarannya.
Di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Mampang, jenderal bintang dua itu mengungkapkan niat jahatnya untuk merebut nyawa Yosua ke Richard dengan berbicara: 'Kamu berani tembak Yosua?' tutur jaksa. Tersangka, ikat beskal, menjawab: 'Siap komandan'.Kemudian, Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru ke tersangka Richard sebagai tambahan amunisi senjata punya Richard.
"Jika sebagai sisi dari gagasan merebut nyawa Yosua, Sambo sampaikan ke tersangka masalah peranan ia cuma untuk tembak Yosua.""Sementara peranan Sambo jaga mereka dengan scenario sudah berbuat tidak etis Putri Candrawathi sebagai Putri berteriak."
Petugas kombinasi menjaga tersangka kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer
Korban Yosua yang telah dilucuti senjatanya, ikat beskal, selanjutnya masuk rumah dinas Ferdy Sambo dengan dituruti oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Di ruangan tengah, Sambo lalu menarik leher dan menggerakkan Yosua hingga berhadap-hadapan dengan Richard dan memerintah Yosua untuk jongkok.
Dalam status terjepit, Sambo memerintah Richard Eliezer tembak, kata jaksa.
"Tembak kau, tembak cepat." tutur beskal tirukan perintah Ferdy Sambo ke tersangka Richard Eliezer.
"Dengan tenang dan masak, tersangka tembak sekitar 3x hingga mengakibatkan Yosua tergeletak bersimbah darah."
"Untuk pastikan Yosua sudah mati, Sambo maju ke Yosua yang sedang mengeluh dan tembak Yosua di kepala sisi belakang hingga menyebabkan Yosua wafat."
Selesai diputuskan sebagai terdakwa pembunuhan Yosua dan ditahan di Bareskrim Polri tersangka Richard disebutkan masih bertahan sama sesuai scenario Ferdy Sambo.
Sampai pada 10 Agustus 2022 tersangka ajukan diri sebagai justice collaborator atau aktor yang ingin bekerja bersama dengan penegak hukum ke Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari situlah tersangka, menurut beskal, memiliki inisiatif bercerita peristiwa yang sebetulnya ialah bukan tembak menembak. Tetapi penembakan yang sudah dilakukan tersangka bersama Ferdy Sambo pada Yosua.
Hingga kasus ini dapat tersingkap di persidangan, tutur jaksa.
Tetapi walau demikian, untuk beskal, "tidak diketemukan pada diri tersangka yang dapat hapus pertanggung jawaban tersangka hingga tersangka harus dipidana ".
Tersangka kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi
Pada hari yang serupa, tersangka Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dipandang lakukan tindak pidana pembunuhan terkonsep pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Beskal, Putri mempunyai peranan fisik dan turut serta dalam scenario tembak tembak yang mengakibatkan perampasan nyawa korban Yosua.
Disamping itu, Putri disebutkan beskal tidak berusaha menahan atau menolong korban Yosua supaya terbebas dari penembakan. Walau sebenarnya menurut beskal, tersangka mempunyai waktu panjang untuk berpikiran atas semua perbuatannya dan memiliki waktu panjang untuk pastikan akibatnya karena tindakannya.
Dengan pernyataan dan tindakan itu, beskal menyebutkan tersangka Putri dengan sadar dan mempunyai peranan atas gagasan jahat penembakan pada Yosua.
"Minta majelis hakim jatuhkan pidana pada tersangka Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun dipotong periode tahanan dengan perintah masih tetap ditahan," tutur beskal yang disongsong teriakan pengunjung sidang.
"Mengatakan tersangka Putri Candrawathi bisa dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan yang diperkirakan lebih dulu seperti yang ditata dan diintimidasi dalam tuduhan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."
Beskal menyebutkan hal yang memperberat tersangka, menurut beskal, karena berbelit sampaikan kesaksian dan tidak menyesali tindakannya dan membuat keributan di masyarat.
Adapun hal yang memudahkan ialah tersangka berlaku santun dan tidak pernah dihukum.
Menyikapi tuntutan beskal itu, advokat Putri Candrawathi minta waktu sepanjang 1 minggu untuk sampaikan nota pledoi atau pembelaan.
Dalam rincian surat gugatan, beskal penuntut mengatakan sangkaan ada kekerasan seksual yang dirasakan tersangka Putri Candrawathi berawal dari rumah individu punya Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Waktu itu, pendamping rumah tangga namanya Susi bersama Kuat Maruf mendadak dengar Yosua membanting pintu kamar Putri. Seterusnya Kuat minta Susi memeriksa istri Ferdy Sambo itu yang ada di lantai dua.Sesampai di atas, kelihatan pintu pada keadaan terbuka dan Putri jatuh di kamar mandi dan duduk pada keadaan lemas dan mukanya pucat.
Putri lalu menjelaskan jika ia jadi korban kekerasan seksual yang sudah dilakukan Yosua.
Namun, menurut beskal, alat bukti kekerasan seksual sama seperti yang diucap Putri disebutkan tidak cukup.
Disamping itu beberapa orang yang ada di rumah Magelang akui di persidangan tidak ketahui dan tidak menyaksikan jika Putri sudah dilecehkan oleh Yosua.
"Berdasar bukti-bukti hukum malah memperlihatkan info Putri Candrawathi alami kekerasan seksual oleh Yosua ialah ganjil dan tidak disokong alat bukti yang kuat seperti visum," tutur jaksa.
Beskal Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selanjutnya, ikat beskal, bila dilihat dari teori rekanan kuasa di mana Putri sebagai istri penegak hukum seorang Kadiv Propam dengan bintang dua, jadi ganjil kekerasan seksual betul terjadi pada kondisi rumah itu tidak terlalu besar dan ada di pemukiman padat.
Ke-2 , saat peristiwa itu keadaan rumah tidak sepi dan ada pendamping rumah tangga dan beberapa pengawal.
Ke-3 , ada bukti Yosua sebagai pengawal yang terbiasa dan benar-benar dipercayai melakukan pekerjaan satu diantaranya mengurus keuangan keperluan setiap hari di dalam rumah dinas di Jakarta.
Apa lagi saat sebelum ada dakwaan itu Putri, kata beskal, "malah panggil Yosua dan berjumpa di kamar dalam durasi waktu 10 menit yang intisari perbincangan tersangka sampaikan pesan: 'saya ampuni tindakanmu yang bengis tetapi saya meminta kamu resign'.
Keganjilan yang lain menurut beskal, Putri yang mengklaim korban kekerasan seksual malah ajak pergi Yosua untuk karantina mandiri pada tempat yang serupa yaitu di dalam rumah dinas Duren Tiga, Jakarta "tanpa mempunyai trauma atau ketakutan seperti korban kekerasan seksual biasanya ".
Ditambahkan lagi, si suami yaitu Ferdy Sambo justru tidak mempersoalkan dan cuek pada sesuatu yang terjadi pada istrinya, tutur jaksa.
Hal-hal lain berdasar hasil test dusta atau test poligraf, jawaban Putri yang menjelaskan ia tidak berselingkuh "ialah dusta minus 25," tambah jaksa.
Itu kenapa beskal memandang dakwaan kejadian kekerasan seksual sebenarnya sisi dari scenario yang dibikin Putri Candrawathi untuk tutupi kejadian yang sebetulnya.
Selesai kerusuhan yang terjadi di Magelang, kata beskal, Putri Candrawathi mempunyai kehendak untuk menanggalkan senjata punya Yosua dan hal itu dilaksanakan oleh pengawal yang lain bersama Ricky Rizal.
Di perjalanan dari Magelang ke arah Jakarta, masih kata beskal, Ricky ada niat untuk mencelakakan atau membunuh Yosua yang tertidur di perjalanan dengan menubrukkan mobil Lexus punya Sambo dari arah segi kiri ke mobil lain.
"Jika disambungkan dengan semua serangkaian kejadian dari Magelang-Saguling-Duren Tiga karena itu sama-sama terkait yang beri panduan ada kehendak jahat Ricky untuk memberikan dukungan gagasan Putri dan Sambo merebut nyawa Yosua telah ada dari sejak perjalana dari Magelang ke arah Jakarta," terang jaksa.
Beskal sampaikan diperjalanan juga, scenario tembak-menembak telah direncanakan oleh Sambo dan Putri. Dimulai dari gagasan lakukan test Covid yang beralih-alih dari awalannya di dalam rumah individu Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan ganti ke rumah individu di Jalan Saguling, Mampang.
Setelah tiba di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Putri Candrawathi tidak kembalikan senjata dinas Yosua. Bahkan juga memerintah Richard Eliezer untuk simpan senjata itu di ruangan khusus di lantai tiga.
Di lantai itu juga, Putri disebutkan turut dengar gagasan suaminya yang akan merebut nyawa Yosua bersama Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Untuk jalankan "scenario seakan-akan Putri akan dilecehkan Yosua hingga terjadi tembak tembak, karena itu Putri yang awalnya tiba dengan sweater dan celana leging, ganti performa seksi dengan tukar pakaian baju dan celana pendek ".
Ketika penembakan terjadi, Putri dijumpai ada dalam kamar, kata jaksa. Dia dengar suara bunyi letusan dan kerusuhan. Tetapi tersangka disebutkan tidak ada kemauan keluar kamar.
"Tersangka malah tutup telinga dan tidak bergerak keluar dan tanpa usaha menahan dan usaha menolong korban supaya terbebas dari penembakan," terang jaksa.
"Dari rincian di atas ada tindakan tersangka ikut serta melakukan gagasan jahat merebut nyawar seseorang dengan scenario tembak menembak."
Tersangka kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo
Awalnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara sepanjang umur oleh beskal dalam kasus pembunuhan Yosua.
Dalam sidang yang diadakan pada Selasa (17/01), beskal penuntut umum mengatakan Ferdy Sambo "sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan secara bersama-sama."
Sambo dipastikan menyalahi pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Sambo dipastikan bisa dibuktikan dengan cara sah bertindak yang berpengaruh terusiknya mekanisme electronic jadi tidak bekerja secara bersama seperti mestinya.
Dalam masalah ini ia dipastikan menyalahi pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Peralihan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Ferdy Sambo menjelaskan akan sampaikan "pledoi individu dari tersangka atau pledoi dari penasehat hukum", kata salah satunya penasehat hukumnya.
Majelis hakim memberi waktu 1 minggu untuk faksi Sambo membuat pledoinya.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pertama kalinya tersingkap pada Senin, 11 Juli 2022, saat Kepala Agen Pencahayaan Warga (Karo Penmas) Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan benarkan berita yang tersebar.
Saat itu menyebar info terjadi baku tembak antara polisi di teritori Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.Walau sebenarnya baku tembak yang tewaskan Yosua itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Esok harinya, Polres Metro Jakarta Selatan menerangkan kejadian itu. Kapolres, Kombes Budhi Herdi Susianto—yang saat ini tidak diaktifkan karena kasus ini—mengungkap ada sangkaan penghinaan seksual yang sudah dilakukan Yosua ke istri Sambo dalam baku tembak itu.
Info Kombes Budhi berlainan dengan info Brigjen Ahmad awalnya, yang tidak menyebutkan sangkaan penghinaan seksual. Tetapi, polisi menjelaskan itu bukan berlainan, tetapi "up-date" atau penyempurnaan dari yang telah ada.
Ferdy Sambo sempat mohon maaf ke lembaga mengaku dustanya dan kepolisian.
Pada hari saat Ferdy Sambo dipublikasikan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan pengawalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ada eksperimen dalam pengungkapan kasus itu.
Listyo mengaku keganjilan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Yosua, munculkan ‘dugaan ada beberapa hal yang tertutupi dan direkayasa'.
"Team khusus sudah lakukan pengkajian dan diketemukan ada upaya-upaya untuk hilangkan tanda bukti, memanipulasi, merintangi proses penyelidikan, hingga proses pengatasannya jadi lamban," kata Listyo.Ia memperjelas tidak ada kejadian tembak-menembak sama seperti yang disampaikan sebelumnya. Hasil penemuan timsus memperlihatkan yang terjadi sebetulnya ialah penembakan pada Yosua dilaksanakan oleh Brigadir Eliezer—ajudan Sambo— atas perintah Ferdy Sambo.
Selainnya masalah baku tembak, rumor penghinaan seksual, yang selanjutnya disebutkan setubuhian, jadi perhatian lain dalam kasus ini.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, akui disetubuhi oleh Yosua pada 7 Juli 2022 dan itu yang memicu pembunuhan Yosua.
Tetapi, pada 12 Agustus 2022, Bareskrim Polri menghentikan kasus sangkaan penghinaan seksual itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan keputusan itu diambil hasil dari pengkajian yang sudah dilakykan.
Sangkaan penghinaan seksual itu disebut sebagai usaha untuk mengaburkan kasus.
3 bulan sesudah Yosua meninggal dibunuh, Ferdy Sambo dan terdakwa yang lain jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 17 Oktober 2022.
Bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri itu dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada pengawalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Disamping itu, Sambo dituduh lakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan merencanakan itu.
Beskal penuntut umum menjelaskan tidak ada sesuatu hal yang memudahkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua.Sepanjang persidangan, beberapa saksi pakar mengutarakan banyak hal yang dapat memudahkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua.Beberapa saksi itu diantaranya pakar hukum pidana Kampus Andalas, Elwi Danil; pakar hukum pidana Kampus Islam Indonesia, Mahrus Ali; dan pakar hukum pidana dari Kampus Hasanuddin, Said Karim.
Mereka menyentuh masalah pasal tuduhan, pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Mahrus Ali memandang emosi yang disebutkan jadi dorongan Sambo bertindak kejahatan mengakibatkan kasusnya bukan terhitung pembunuhan berencana.Beberapa pakar mengulas masalah pola. Pengungkapan pola dipandang penting untuk pembuktian elemen tersengajaan, yang pada akhirannya dapat tentukan berat entengnya pidana yang dijatuhkan ke aktor.Guru besar Kampus Andalas, Elwi Danil, mengulas masalah perintah Sambo yang keliru didefinisikan oleh Eliezer. Saat itu Sambo memerintah Eliezer untuk membantai Yosua, bukan menembaknya.
Menurut Elwi, bila orang yang digerakkan itu lakukan tindakan melewati apa yang disarankan, orang tersebut yang bertanggungjawab seutuhnya, bukan yang memberikan perintah.Hal yang lain yang disentil oleh beberapa pakar ialah masalah pendeteksi dusta yang dipandang tidak dapat menjadi alat bukti dan kesaksian justice collaborator (JC) yang disebutkan sama dengan kesaksian saksi lainnya.
Dalam pada itu, beberapa pakar yang didatangkan beskal penuntut umum, yang memperberat Ferdy Sambo, yakini berlangsungnya pembunuhan merencanakan dan menyangsikan berlangsungnya penghinaan seksual, sama seperti yang dianggap oleh Putri Candrawathi, istri Sambo.
Pakar kriminologi Kampus Indonesia, Muhammad Mustofa, percaya pembunuhan yang sudah dilakukan Sambo dan sebagian orang yang lain sebagai pembunuhan berencana."Dalam pembunuhan tidak merencanakan, umumnya pembunuhan sebagai reaksi seketika… Jadi tidak ada interval waktu untuk berpikiran untuk bertindak lain," kata Mustofa, diambil dari Kompas.com.
Hal sangkaan penghinaan seksual, itu disangsikan saksi pakar, karena tidak terdapat bukti yang berbentuk bukti visum, dan cuma berdasarkan pada info Putri.
Saksi yang lain menyentuh masalah cedera tembak yang berada di badan Yosua- yang lain dalam jumlah peluru yang diketemukan di TKP, lubang di masker, sampai lokasi kasus yang rusak.
Kesaksian pengemudi ambulans namanya Syahrul, yang menerangkan urutan saat ia bawa mayat Yosua ke rumah sakit, dipandang menjadi satu diantara kesaksian yang memperberat Sambo.
Kesaksian yang memojokkan Sambo, masalah pembunuhan merencanakan, memandang info itu benar-benar subjektif hanya karena memandang berdasar urutan yang dikatakan penyidik kepolisian dan tidak menyaksikan urutan versus dirinya.
Sambo menunjuk penyidik kepolisian ingin menangkap semuanya orang yang berada di rumah dinasnya, di saat peristiwa itu, sebagai terdakwa.
Sambo menjelaskan penghinaan seksual pada istrinya betul-betul terjadi.
Team penasihat hukum Ferdy Sambo memberikan 35 bukti berbentuk video, photo, document, ketentuan, keputusan pengadilan yang berkaitan dengan pasal 338 dan 340 KUHP, sampai bukti berkaitan informasi berbohong yang tersebar sepanjang perjalanan kasus ini.
Team penasihat hukum Ferdy Sambo sampaikan faksinya akan sampaikan pleidoi.
Sesudah 3 bulan persidangan kasus pembunuhan Yosua diadakan di PN Jaksel, beskal penuntut umum mengatakan Ferdy Sambo "penuhi beberapa unsur tindak pidana yang didakwakan" dalam kasus pembunuhan merencanakan atau obstruction of justice.
Dalam tuduhan primair yang dibikin oleh beskal, Ferdy Sambo dituduh menyalahi pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Beskal mengatakan Ferdy Sambo lakukan dua tindak pidana yang lain, sama-sama terkait, dan dilaksanakan dalam saat yang nyaris bertepatan hingga beskal menyatukan kasus pada sebuah dakwaan.
"Jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana sepanjang umur," kata beskal penuntut umum.Dalam persidangan, beskal menjelaskan ada banyak hal yang memperberat Ferdy Sambo, sebagai pemikiran team beskal jatuhkan tuntutan hukuman pidana sepanjang umur dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.Pertama, tindakan Sambo yang "menyebabkan lenyapnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang dalam untuk keluarga ".
Ke-2 , sikap Sambo yang "berbelit dan tidak mengaku tindakannya" di persidangan jadi pemikiran sendiri untuk jaksa. Ke-3 , tindakan Ferdy Sambo memunculkan "kegelisahan dan keributan" di warga.
Ke-4, tindakan Sambo disebutkan "tidak selayaknya dilaksanakan dalam posisinya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri ".Sambo dipandang "mencoret lembaga Polri" di mata warga I dunia internasional dan ndonesia.
Tindakannya mengakibatkan banyak anggota Polri yang lain turut turut serta.
Sumber BBC
Comments
Post a Comment