Skip to main content

Intimidasi Ludah Pocong

 Intimidasi Ludah Pocong

Desi dan Bina ialah perawat baru di rumah sakit terseram di kota

Telah beberapa puluh kali mereka dengar narasi hantu mengenai rumah sakit itu dari teman-temannya.Tetapi, karena mereka berdua benar-benar cuek, mereka tidak gampang memercayainya.

Saat Desi bekerja malam hari, tiba seseorang pria dengan muka pucat. Desi berpikiran jika orang itu sedang sakit kronis. Saat Desi panggil dokter, mendadak orang itu lenyap.

"Kamu saksikan di mana, Des? Orang itu sudah tidak ada," kata Dokter Ridwan. "Periode, sich, dok? Barusan ada di muka. Telah pulang kemungkinan, ya?" jawab Desi.

Masuk jam pulang, Desi mendapati ludah di lantai ruangan piketnya. Ia juga membersihkan dengan ketus sekalian berpikiran siapakah yang lakukan hal kotor itu. Setiba di kost, Desi menceritakan pada Bina mengenai pasien yang mendadak lenyap itu. Jangan-jangan, kata Bina, pasien itu ialah hantu.


Saat Bina ingin ke kamar mandi, ia mendapati ludah yang banyak di jamban. Walau sebenarnya, Desi waktu itu belum masuk ke kamar mandi. Ia berasa tak pernah meludah."Siapa sich yang ngeludah di kamar mandi saya. Elo, ya, Des?" bertanya Bina.Dengar itu, Desi takjub. Ia terpikir dengan ludah di lantai rumah sakit. Ia menyaksikan ludah-ludah yang lain di bawah kasur sampai dekat pintu kost.Tanpa berpikir panjang, Desi cepat-cepat ajak Bina keluar. Tetapi, saat mereka buka pintu, figur pocong dengan muka horor berdiri pas di depannya. Pocong itu meludah dengan mata melotot.

Desi juga tidak sadarkan diri, dan Bina berteriak histeris sekalian pergi tinggalkan Desi yang terkapar di muka pintu kosannya.



Comments

Popular posts from this blog

Puisi Fadli Zon Berjudul Negeri di Tepi Jurang Disambut Prokontra Warganet

 JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menulis puisi berjudul "Negeri di Tepi Jurang". Puisi tersebut dipostingnya di lini masa akun Twitternya. Dalam puisi itu, Fadli menuliskan tentang kisah negeri yang sedang berada di tepi jurang akibat berbagai persoalan di antaranya pandemi, utang dan berbagai bencana yang terjadi. Puisi yang ditulisnya pada Rabu (20/1/2021) hari ini ditutup dengan doa meminta kepada Allah SWT untuk menyelamatkan negeri dan rakyat. Berikut isi puisinya: NEGERI DI TEPI JURANG Apalagi yang mau kita katakan Kata-kata berujung bui Apalagi yang mau kita suarakan Suara-suara berkabung sunyi Apalagi yang mau kita lakukan Semua dilarung tirani Negeri di tepi jurang Dililit utang terus menjulang Wabah pandemi mengoyak bumi ketimpangan makin tinggi bencana dimana-mana di darat di laut di udara Negeri di tepi jurang Dijangkiti kebohongan kebencian kemunafikan Negeri di tepi jurang Dilanda kesombongan kebengisan penindasan Ya Allah Selamatkan negeri ini Sel...

Kisah Bule Asal Belanda Jualan Mi Ayam di Yogya, Harganya Rp 7.000 Semangkuk

  YOGYAKARTA ,- Mi ayam tentu tidak asing di telinga masyarakat. Di Yogyakarta, warung mi ayam cukup mudah ditemukan dengan berbagai kekhasan rasa dan variasinya. Salah satunya adalah warung makan Bakso Mi Ayam "Telolet" di Jalan Moses Gatotkaca, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain namanya unik, yang berbeda adalah penjual mi ayam ini seorang perempuan asal Belanda, bernama Charlotte Peeters. Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta Selain memasak mi ayam, perempuan kelahiran Belanda ini juga mengantarkan pesanan ke pembelinya. Ia pun sangat ramah dan murah senyum kepada siapa pun. Selain itu, Charlotte Peeters juga mahir berbahasa Indonesia. Charlotte Peeters menceritakan, dirinya dan suami Arya Andika Widyadana memang memiliki usaha di bidang pariwisata. Namun, saat ini sepi karena pandemi Covid-19. "Kami harus mencari pemasukan yang lain untuk bisa survive," ujar Charlotte Peeters saat ditemui di warung...

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,-  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, terter...