Skip to main content

kuliner yg boleh dimakan diklaim kosher, sedangkan yg gak boleh dimakan Menurut Yahudi

1. aturan diet yahudi itu diketahui menjadi kashrut
    kuliner yg boleh dimakan diklaim kosher, sedangkan yg gak boleh dimakan diklaim trayf

2. orang yahudi mengikuti anggaran yg relatif ketat. mereka nir mengkonsumsi susu & daging secara bersamaan atau nir memasak bahan tadi berbarengan. & mereka wajib  menunggu tiga jam waktu ingin mengkonsumi kuliner ini. misalnya baru aja itu yahudi minum susu, makan 3 jam lalu baru boleh makan daging.


Orang yahudi kaga sanggup makan soto betawi guys. Haram-haram. 

3. yahudi yg taat banget nih ya, mereka akan mengolah kuliner spesifik pada dapur yg kosher dimana para pekerjanya itu telah dilatih buat menghidangkan kuliner yg sinkron peraturan mereka. jika umat islam tuh wajib  bener-bener disiapkan pada dapur syariah & sama orang2 yg syariah & memahami halal haram menggunakan bener gitulah sobplus.

4. dapur kosher itu nih niscaya punya penyuplai bahan2 yg jua kosher. jadi gak sembarangan. jika pada islam kaya logo halal lah ya. ampe ke sabun cuci jua jika sanggup terdapat logo halalnya. & kayaknya supliernya jua bener-bener terpercaya gitu.

5. ngemanage atau ngatur dapur kosher wajib  membedakan fasilitas penyimapanan, peralatan, pekakas, piring gelas & sendok garpu antara daging & produk susu.

6. susu & daging itu gak boleh tersaji bersamaan. bener-bener wajib  terpisah kapanpun atau setiap saat. bahkan sine qua non 2 loka cuci yg tidak sama buat nyuci masing-masing bekas alatnya. jua, wajib  memakai rak, & elap yg tidak sama

sumber Youtube




Comments

Popular posts from this blog

Puisi Fadli Zon Berjudul Negeri di Tepi Jurang Disambut Prokontra Warganet

 JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menulis puisi berjudul "Negeri di Tepi Jurang". Puisi tersebut dipostingnya di lini masa akun Twitternya. Dalam puisi itu, Fadli menuliskan tentang kisah negeri yang sedang berada di tepi jurang akibat berbagai persoalan di antaranya pandemi, utang dan berbagai bencana yang terjadi. Puisi yang ditulisnya pada Rabu (20/1/2021) hari ini ditutup dengan doa meminta kepada Allah SWT untuk menyelamatkan negeri dan rakyat. Berikut isi puisinya: NEGERI DI TEPI JURANG Apalagi yang mau kita katakan Kata-kata berujung bui Apalagi yang mau kita suarakan Suara-suara berkabung sunyi Apalagi yang mau kita lakukan Semua dilarung tirani Negeri di tepi jurang Dililit utang terus menjulang Wabah pandemi mengoyak bumi ketimpangan makin tinggi bencana dimana-mana di darat di laut di udara Negeri di tepi jurang Dijangkiti kebohongan kebencian kemunafikan Negeri di tepi jurang Dilanda kesombongan kebengisan penindasan Ya Allah Selamatkan negeri ini Sel...

Kisah Bule Asal Belanda Jualan Mi Ayam di Yogya, Harganya Rp 7.000 Semangkuk

  YOGYAKARTA ,- Mi ayam tentu tidak asing di telinga masyarakat. Di Yogyakarta, warung mi ayam cukup mudah ditemukan dengan berbagai kekhasan rasa dan variasinya. Salah satunya adalah warung makan Bakso Mi Ayam "Telolet" di Jalan Moses Gatotkaca, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain namanya unik, yang berbeda adalah penjual mi ayam ini seorang perempuan asal Belanda, bernama Charlotte Peeters. Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta Selain memasak mi ayam, perempuan kelahiran Belanda ini juga mengantarkan pesanan ke pembelinya. Ia pun sangat ramah dan murah senyum kepada siapa pun. Selain itu, Charlotte Peeters juga mahir berbahasa Indonesia. Charlotte Peeters menceritakan, dirinya dan suami Arya Andika Widyadana memang memiliki usaha di bidang pariwisata. Namun, saat ini sepi karena pandemi Covid-19. "Kami harus mencari pemasukan yang lain untuk bisa survive," ujar Charlotte Peeters saat ditemui di warung...

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,-  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, terter...