Skip to main content

Kamaruddin Simanjuntak pengacara

 Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. (lahir 21 Mei 1974) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama[1], dan menjadi pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.[2]

Kehidupan awal

Kamaruddin menamatkan sekolah dari SMA Negeri 1 Siborongborong pada tahun 1992. Ia kemudian memilih untuk merantau ke Jakarta. Ia tinggal di bawah kolong jembatan di daerah Klender, Jakarta Timur karena tidak mempunyai uang untuk menyewa kos. Selama tiga bulan sebagai gelandangan, ia bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Pada tahun 1993, ia diterima bekerja sebagai costumer service di sebuah restoran.
Dari sana, ia sempat mencoba membangun bisnis kecil-kecilan, tetapi tak berapa lama tumbang. Karena pasang surut dunia bisnisnya, akhirnya ia bekerja sebagai sales, tenaga penjual. Dari sana, ia tertarik menjadi pengacara.[3]

Kamaruddin melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta pada tahun 2000 dan lulus dengan gelar cum laude pada tahun 2004. Sejak tahun 2007, ia bergabung menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Ia membuka firma hukum sendiri bernama "Victoria Law Firm" pada tahun 2019. Kamaruddin juga mulai meniti karier dalam bidang politik. Pada tahun 2020, ia mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.[4]




Kamaruddin Simanjuntak pernah menangani kasus korupsi e-KTP pada 2010 [

Kamaruddin menjadi kuasa hukum Muhammad Kece, salah satu Youtuber yang terlibat kasus penistaan agama pada 2021

Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada tahun 2022 

sumber wikipedia

Comments

Popular posts from this blog

Puji FPI tapi jelekkan NU, Muannas anggap Pandji sengaja adu domba

 Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid bereaksi keras atas ungkapan yang dilontarkan komika Pandji Pragiwaksono soal FPI. Dia menilai apa yang disampaikan Pandji, termasuk menyudutkan NU dan Muhammadiyah adalah cara tak bijak. Dia pun kemudian menduga jika Pandji tengah berusaha melakukan upaya adu domba. Diketahui sebelumnya Pandji menilai langkah Pemerintah membubarkan organisasi FPI bukan cara tepat. Selain itu FPI dia anggap sebagai salah satu ormas yang cukup banyak membantu masyarakat, utamanya kelas bawah. Berbeda dengan NU dan Muhammadiyah yang dinilai berbeda. Terkait hal ini Muannad lantas menyemprot Pandji atas puja-pujanya terhadap FPI dan sudutkan NU serta Muhammadiyah. “Sebutan Pandji NU dan Muhammadiyah jauh dari masyarakat itu bohong. Coba Anda cek sendiri acara di kampung-kampung, pengajian, tahlilan, rutinan, itu NU,” katanya. “Terus karena FPI hari ini sesuai maklumat Kapolri ada ormas terlarang kemudian dia membela dengan menyudutkan NU dan Muhammadiyah, ini jel...

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

 JAKARTA,-  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi... Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, terter...

Tersinggung Disebut Ganteng, Pria 45 Tahun Buntuti dan Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas

 Seorang pria nekat menganiaya teman satu kosnya hingga tewas. Penganiyaan berujung maut itu terjadi hanya gara-gara korban menyebut pelaku ganteng. Pelaku yang tersinggung lalu membuntuti korban lalu membacok korban sebanyak empat kali hingga tewas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau, menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap teman satu kos di Riau. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pelaku pembunuh berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membunuh teman satu kos bernama Susiato alias Yanto. Pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban. "Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung," ungkap Gunar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (21/1/2021). "Jadi morif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban," tamb...